SANGATTA – Keseluruhan dana hibah yang dialokasikan Pemkab Kutim tahun ini mencapai Rp 50,6 miliar, yang akan disalurkan ke 47 organisasi, lembaga, dan yayasan. Angka itu imbas dari pencapaian ABPD yang menyentuh Rp 5,9 triliun.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan, pemberian hibah itu diklaim sudah sesuai undang-undang. Hibah diberikan kepada yang memang berhak dan menyesuaikan dengan usulan yang ada.
“Meski banyak yang mengajukan, tapi secara administrasi ada hal-hal yang harus dipenuhi. Bagian Kesejahteraan Rakyat yang memastikan bagaimana kesiapan penerima hibah,” sebutnya.
Dia berharap, dana yang diberikan betul-betul bermanfaat bagi organisasi dan kegiatan kemasyarakatan. Termasuk juga pemerintah pusat melalui organisasi vertikal, dalam hal ini Polres Kutim. Dia meyakini, dana hibah bagi polres itu dilaksanakan untuk kegiatan yang bersinggungan dengan masyarakat.
Kendati demikian, pertanggungjawaban yang baik dari pemanfaat dana hibah itu sangat diharapkan. Secara administrasi dapat diserahkan kepada pemkab sebagai bahan pertanggungjawaban.
“Hibah ini untuk memberikan manfaat bagi pemerintah dalam memperlancar dan mendukung jalannya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Syahman menyebutkan bahwa pemberian dana hibah itu sudah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 61/2020 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan Penatausahaan Pelaporan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Ada pula Surat Keputusan Bupati Kutim tentang Penetapan Penerima Hibah dan Besarnya di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023, yang diterbitkan 17 Februari lalu.
Adapun penerima hibah tersebut, di antaranya Polres Kutim Rp 3,5 miliar, Baznas Kutim Rp 1,5 miliar, BNK Kutim Rp 1 miliar, LPTQ Kutim Rp 7 miliar, TP PKK Kutim Rp 3 miliar, DPD Wahdah Islamiyah Rp 130 juta, GKE Efatha Rp 140 juta, Kerukunan Keluarga Wajo Pattirosompe Rp 100 juta, Lembaga Mahkota Kutim Rp 150 juta, MD Kahmi Kutim Rp 800 juta.
Termasuk Paguyuban Kse Jaranan Borneo Putro Legowo Rp 100 juta, Yayasan Lamin Dayak Sangatta Rp 650 juta, Yayasan Lentera Peduli Yatim Piatu Kutim Rp 200 juta, Yayasan Pendidikan Kutai Timur (YPKT) Rp 9 miliar dan Yayasan Perguruan Tinggi Sangatta (YP STAIS) Rp 7 miliar.