Beritahariankaltim.com, Sangatta – APBD Perubahan (P) Kaltim tahun anggaran 2021 belum juga diketuk hingga berakhirnya bulan September 2021. Ini terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
Apabila nota kesepahaman APBD-P tahun anggaran 2021 belum disepakati, maka Kaltim akan tetap menggunakan nota kesepahaman APBD murni tahun anggaran 2021.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, saat disinggung telah beredar kabar apabila APBD-P tidak disepakati akhir bulan, kemungkinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Tidak begitu, berarti pakai APBD murni karena tidak ada perubahan. Kan ada APBD murni 2021 yang sudah disahkan,” ungkapnya.
Serapan anggaran yang sangat kecil menjadi salah satu pengaruh belum disahkannya APBD-P tahun anggaran 2021 ini. Sebab, capaiannya baru sekitar 36 persen.
“Nah masih banyak yang belum terserap, masih banyak kan duitnya. Habisin dulu yang ada, itu salah satu alasan Badan Anggaran (Banggar) belum sepakat karena serapan anggaran masih rendah,” jelasnya.
Politikus PDI-P itu menegaskan apabila APBD-P tahun anggaran 2021 tidak disahkan, maka ke depan itu nomenklaturnya juga tidak dapat berubah atau ditambah.
“Tidak bisa, karena kita masih pakai APBD murni tahun anggaran 2021. Dan, APBD-P tahun anggaran 2021 belum disepakati hingga sekarang,” tegasnya.