Beritahariankaltim.com, SANGATTA – Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan batas tarif tes PCR Covid – 19 untuk Pulau Jawa – Bali dan luar Pulau Jawa – Bali. Hal ini dituangkan pada Surat Edaran Nomor HK: HK.02.02/I/2845/2021.
Batas tarif tertinggi tes PCR di Pulau Jawa – Bali adalah Rp 495 ribu, sedangkan untuk luar Pulau Jawa Bali sebesar Rp 525 ribu. Namun, dengan penurunan kasus Covid – 19 di Indonesia membuat beberapa pihak mengkritisi batas harga tersebut.
Kritikan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Ia menyatakan, mahalnya tes PCR ini menjadi salah satu penghalang kembalinya pergerakan pariwisata di Indonesia.
“Di dunia pariwisata, kita sekarang kan sebenarnya sudah membuka diri, apalagi untuk internasional. Kebijakannya berubah, PCR-nya mahal dan nggak worth it,” ungkap Hetifah pada awak media Senin (25/10/2021) di Hotel Mercure Samarinda.
Selain tes PCR yang mahal, aturan lain pun dianggap sangat memberatkan bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Indonesia. Contohnya, wisatawan tidak hanya diharuskan melakukan tes PCR, tetapi juga diharuskan karantina. Hetifah menganggap itu tidak diperlukan, dengan adanya tes PCR dan vaksin telah membuktikan wisatawan tersebut sehat.
Ia berharap, permasalahan ini harus ditangani. Kebijakan-kebijakan terkait bepergian harus dikolaborasi antarkementerian terkait. Sehingga, aturan tersebut bisa saling bersinergi.
“Harus ada kolaborasi kementerian. Aturan dari Kemenkes harus jelas, dan Kemenhub harus jelas. Sekarang seperti, Kemenparekraf sudah membuka, tapi yang lain tidak support,” tegas Hetifah.
Selain aturan bersinergi dan tidak memberatkan satu sama lain, Hetifah menginginkan agar seluruh tempat yang berkaitan sektor pariwisata selalu menomorsatukan aspek kesehatan. Seperti, sarana prasarana protokol kesehatan.