Kepala Kemenag Kutim sayangkan Putusan Pusat Berikan KK Pasutri Siri

Beritahariankaltim, Sangatta – Belum lama ini banyak beredar dimedia sosial terkait kebijakan pemerintah pusat untuk memperbolehkan pasangan suami istri (pasutri) dibawah tangan atau siri, untuk berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) sebagai pasutri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur, Nasrun mengatakan jika hal ini sah-sah saja jika pihak catatan sipil (Capil) ingin memberikan hak Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tiap warga negara.

Namun berbicara dalam ranah Kemenag, tentunya dirinya menganggap hal tersebut keliru. Lantaran akan ada banyak prosedur yang harus dilakukan termasuk dalam pengurusan hak anak dalam pernikahan tersebut.

“Saya rasa sah-sah saja kalau Capil memberikan hak NIK bagi tiap warganegara. Tetapi akan berbeda mekanisme apabila memasuki ranah Kemenag. Mungkin niatnya bagus untuk mempermudah secara administratif, tetapi akan banyak langkah yang diambil diranah kami, termasuk hak-hak yang akan diterima si anak,” kata Nasrun, Selasa (26/10/2021).

Terlebih, Nasrun mengakui jika memang dalam pandangan agama pernikahan siri ini memang sah, hanya untuk pernikahannya. Karena arti sebenarnya dalam pernikahan siri yakni pernikahan yang disembunyikan.

Manakala tiap insan berbahagia atas pernikahan, namun akan berbeda pada pernikahan siri. Dirinya mengungkapkan kekecewaannya lantaran pemberitaan yang beredar.

“Untuk pernikahan siri ini saya rasa pihak perempuan yang akan dirugikan sebenarnya, karena ketika kita ingin mengurus seperti akta anak dan lain-lain, harus menyertakan tidak hanya kartu keluarga, namun juga buku nikah atau saat ini kartu nikah yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Agama,”bebernya.

Nasrun berharap pemerintah pusat dapat kembali mengevaluasi terkait putusan yang telah beredar luas ditengah masyarakat ini. Ia hanya khawatir nantinya pernikahan yang harusnya sakral, hanya akan dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *