Beritahariankaltim.com, Sangatta – Ketertiban dan Kenyamanan Umum merupakan keinginan kita semua namun dalam hal ini, ada saja faktor atau hal yang tak jarang mengangggu kenyamanan tersebut.
Salah satu dari sekian banyak faktor yang menggangu kenyamanan dan ketertiban umum yakni parkir liar disepanjang jalan wilayah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang merupakan tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) misalnya.
Dalam hal ini pihak terkait yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) , menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Maka jika hal itu juga masuk dalam hal mengganggu ketertiban umum makan Satpol-PP berhak memberikan tindakan atau sanksi yang sudah disiapkan untuk para pelanggar tentunya.
Dalam hal ini Kota Sangatta yang merupakan Ibu Kota Kutim tersebut tidak lepas dari hal ini, mengingat jumlah kendaraan yang semakin meningkat, sehingga meningkat juga kebutuhan BBM yang diinginkan, hingga terjadi antrian panjang yang mengakibatkan ketertiban, dan ketentraman umum sangat terganggu.
Terkait hal tersebut Kepala Satpol-PP Kabupaten Kutim Didik Herdiansyah mengungkapkan bahwa hal ini bukan saja menjadi domain Satpol-PP saja, tapi ada beberapa pihak terkait yang berkaitan dengan hal tersebut seperti Dinas Perhubungan (Dishub), mengingat dalam hal ini Jalanan lah yang menjadi tempat parkir liar.
“Jadi kami sebelum bertindak itu juga menunggu perintah lah dari dinas-dinas terkait contohnya seperti kasus ini yah itu ada domain Dishub didalam nya” Ungkapnya saat memberikan keterang melalui via seluler, Sabtu (27/11/2021).
Iya mengungkapkan bahwa jika sewaktu-waktu ada perintah yang diberikan oleh stakeholder terkait untuk menindak pasti akan kami tindak tentunya.
“Domainnya kan bukan Satpol-PP saja, Dishub juga bertanggung jawab dalam hal tersebut, nnti jika memang ditemukan pelanggran yang mengganggu ketertiban umum makan akan kami tindaklanjuti dan bisa kita selesai dengan mudah” Pungkasnya