BERITAHARIANKALTIM.com –SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mengatakan penyusunan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Itu disampaikan Ardiansyah Sulaiman rapat paripurna ke XIV membahas nota penjelasan pemerintah tentang rancangan KUA PPAS APBD 2024 Kutim yang ditandatangani 27 Anggota DPRD Kutim.
“Kami sampaikan pula bahwa sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan APBD 2024 ini sesuai aplikasi sistem pemerintahan daerah yang diamanatkan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” ucapnya.
Ia mengaku kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian langkah awal dalam penyusunan APBD Kutim sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
Kemudian, kata dia, rencana ini akan didiskusikan dan disetujui Pemkab bersama DPRD Kutim dengan tujuan menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam upaya pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai kegiatan daerah yang terkait dengan hak dan kewajiban daerah.
Ardiansyah pun menegaskan, ini penting untuk diwujudkan guna memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kutim.
Dengan memahami potensi dan kondisi daerah saat ini. Pemkab Kutim telah mengangkat tema pembangunan pada 2024 dengan tajuk “Penguatan Struktur Ekonomi Guna Mendukung Perekonomian Daerah”.
Untuk itu, disusunlah berbagai prioritas secara bertahap untuk mencapai tujuan tersebut dengan mempertimbangkan keterkaitan antara sasaran, program, dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah (OPD).
Ardiansyah menambahkan, keselarasan ini bertujuan agar implementasi anggaran dapat dilaksanakan secara lebih efisien. Semua hal ini dirumuskan dalam rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara apbd tahun anggaran 2024.
“Karena itu kami juga memohon kesediaan bapak/ibu yang terhormat untuk membahas dan kemudian menyepakati apa yang telah kami usulkan dalam dokumen-dokumen tersebut sebagai landasan penyusunan Raperda Kabupaten Kutim tentang APBD Kutim 2024,” bebernya.