Satpol-PP Ambil langkah Humanis, Dalam Penegakan Penertiban Umum

Beritahariankaltim.com, Sangatta – Dalam hal penegakan aturan atau penertiban umum bukanlah hal yang mudah,banyak sekali aspek-aspek yang harus di perhatikan saat melakukan penertiban dan penegakkan aturan tersebut.

Setiap daerah dan wilayah yang ada di Indonesia mempunyai aturan-aturan yang harus di patuhi yang dikenal sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang harus dijalankan demi kepentingan bersama dan keberlangsungan ketertiban umum di lingkungan masyarakat Daerah.

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.

Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,[1] sebagai berikut:

Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,[2] sebagai berikut:

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali kota.

Tentunya dalam hal Kutai Timur (Kutim) pun tak luput dari Perda itu sendiri kebijakan-kebijakan yang di buat untuk menjalankan segala sistem yang mulai dari kehidupan bermasyarakat, berbisnis, bahkan seputar pemerintahan.

Dalam hal kehidupan bermasyarakat misalnya, ketertiban umun yang sudah diatur dalam Perda itu sendiri, dalam hal ini domain yang berhak mengakan ketertiban umum tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Dalam hal ini Kepala Satpol-PP Kutim Didik Herdiyansyah mengungkapkan dalam penegakan hukum yang ada atau regulasi yang ada bukanlah hal yang mudah, mengingat kita berhadapan langsung dengan masyarakat yang memiliki watak yang berbeda.

“Jadi memang dalam penegakan aturan daerah terkhusus ketertiban umum menjadi tanggung jawab kami,tapi itu bukan hal yang muda karna watak orang berbeda-beda dan tidak semua paham terkait hal tersebut” ungkapnya saat di hubungi melalui via telepon, Sabtu (27/11/2021).

Dalam hal ini Didik berupaya memberikan hal yang terbaik demi tercapainya ketertiban umum, yaitu misalnya dengan mengambil langkah humanis, mengingat citra Satpol-PP saat ini sedang di uji akibat beberapa oknum yang tidak hati-hati saat bertugas menagani pandemi saat ini.

” Yah salah satu jalannya kami dari Satpol-PP tiak langsung mengambil langkah tegas, tentunya kita terus dulu dengan cara yang humanis sehingga komunikasi yang bai dan aturan yang ada bisa berjalan dengan baik” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *