Tingkatkan Kesadaran Pelayanan Kepemudaan, Dispora Kaltim Gelar Sosialisasi
Beritahariankaltim.com, Sangatta, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bidang Pemberdayaan Pemuda gelar “Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Kepemudaan Tahun 2022” di Hotel Royal Victoria pada, Senin (19/12/2022) pagi.
Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Provinsi Kaltim Bahri ST. M.S.I mewakili Kepala Dispora Provinsi Kaltim, sekaligus membuka kegiatan yang ada, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Kabupaten Kutim Joni Abdi Setia S,STP, MP, mewakili Kepala Dispora Kabupaten Kutim, Ismail ST, MAP anggota komisi 2 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan, Rahmadiana dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur yang bertindak sebagai narasumber, serta Pejabat Eselon 3 di wilayah Dispora Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Timur, dan diikuti oleh 30 peserta dari golongan Pemuda, baik Mahasiswa dan OKP yang ada.
Kegiatan ini, di laksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan, melaksanakan, kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pembangunan kepemudaan, melalui kepemudaan di daerah.
Dalam sambutan Kepala Dispora Provinsi Kaltim yang dalam hal ini diwakilkan oleh Bahri S.T, M.S.I, bahwa perlu adanya upaya pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan di daerah yang diatur.
“Tentu ditengah majunya teknologi yang ada, sebagai Pemuda kita semua tau, bahwa pemuda adalah golongan yang paling paham dan menguasai teknologi yang ada, maka hal ini pun bisa menjadi alasan” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini kemudian dirasa penting untuk bisa dipahami dan, dimengerti, oleh para pemuda bahwa, mereka adalah golongan yang harus berpartisipasi dalam konten-konten Rancangan Perda yang ada.
“Oleh sebab itu sebagai pemuda dan warga negara yang baik, maka para pemuda khususnya para peserta pada hari ini harus mampu memahami dan menyerap apa yang disosialisasikan.” Jelasnya.
Sedangkan menurut Bahri sendiri saat ditemui usai kegiatan berlangsung, bahwa Perda terkait kepemudaan kemudian hadir untuk mengawal cita-cita kreativitas pemuda yang ada, agar punya dasar hukum saat ingin berkarya.
“Kita punya banyak pemuda di Kalimantan Timur ini khususnya Kutai Timur maka, hal ini lah kemudian yang menjadi perhatian kita, dengan memberikan mereka dasar hukum terkait kepemudaan, yang akan membantu mereka kedepan dalam menjalankan beban moral sebagai pemuda.” ungkap pria yang senantiasa ceria tersebut.
Selain itu menanggapi kegiatan yang dilaksanakan oleh Dispora Provinsi, Joni Abdi Setia S,STP, MP, sebagai tuan rumah kegiatan saat ditemui usai acara pula, berharap bahwa kegiatan ini mampu membuat pemuda hadir dalam pembangunan pemuda di daerahnya, Kutai Timur.
“Kita berharap kedepan pemuda dapat andil dalam pengawasan dan memberikan ide-ide dalam perda Kepemudaan ini, dan tentu yang utama yaitu gerakan untuk merealisasikannya sebagai pemuda,” ujar Kabid pemberdayaan pemuda Kutim tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa hari ini Dispora Kabupaten Kutim pun tidak bisa berjalan sendiri, tapi perlu ada bantuan dan dorongan para pemuda sehingga aktif dalam pemberdayaan kepemudaan di Kutai Timur.
Terakhir ditemui usai kegiatan pula, Ismail ST, MAP, anggota komisi 2 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang bertindak sebagai narasumber, menjelaskan bahwa hadirnya perda Kepemudaan ini akan sangat membantu pemedua dalam kontribusinya kepada daerah, tentunya sebagai cerminan masa depan daerah pemuda harus diperhatikan, salah satunya adalah dengan memberikan payung hukum yang kuat untuk mereka.
“Saya ingin hal ini bisa dimengerti oleh para peserta, agar kedepan dari tangan-tangan mereka lahir karya-karya yang dapat berguna bagi daerahnya, melalui kegigihan, keberanian, kejujuran dan tentunya ditambah dengan Perda terkait pelayanan kepemudaan ini,” Pungkasnya