Wanita 32 Tahun di Sangatta Diciduk Polisi, Diduga Simpan Barang Haram 1,25 Gram

SANGATTA – Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur berhasil mengamankan wanita inisial DEA, usia 32 tahun, yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram bruto.

Awalnya, pada Senin (19/6/2023) sekiranya pukul 15 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sesorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Laporan tersebut informasinya berasal dari daerah Gang Antasari nomor 16, Jalan Diponegor, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim langsung melakukan penyelidikkan.

“Sekiranya pada pukul 17.30 Wita, kami berhasil mengamankan 1 orang perempuan berinisial DEA yang sedang berada di ruang tamu dalam rumahnya,” ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatu melalui rilisnya, Kamis (22/6/2023).

Lebih jauh, katanya, saat Tim Opsanal Sat Resnarkoba Polres Kutim melakukan penggeledahan, ditemukan 3 poket narkotika jenis sabu.

Dimana saat ditimbang ternyata narkotika jenis sabu yang ditemukan seberat 1,25 gram bruto yang ditemukan di dalam kotak hujau berbentuk love.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:

1. 3 poket narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram bruto,

2. 1 buah HP merk vivo Y35 warna emas,

3. 1 buah Timbangan Digital,

4. 1 buah Sendok Takar,

5. Uang hasil penjualan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)”Atas kerjadian tersebut pelaku dan bafang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *